Perhitunganbiaya dengan menggunakan FCL untuk cargo borongan biasanya langsung per satu container. LCL (Less Container Load) adalah pengiriman barang dengan menggunakan container dimana pengiriman barang dalam 1 container penuh terdiri dari beberapa pengirim yang di gabungkan dalam container tersebut. ← Apa Itu Custom Clearance Di Dalam ataubidang,spesialis Customs Clearance,Import Borongan (All In) Including : Pajak Import, Biaya D.O, Sewa Gudang & other charges. Importasi dengan system Door to door Regional Asia, Eropa dan Amerika. - Perhitungan Volume : Udara P X L X T : 6.000 . Laut P X L X T : 1.000.000 PESANDISINI ☎ WA 0813 2744 6997 Jasa Land Clearing Reban, Batang 51273 PESAN DISINI ☎ WA 0813 2744 6997 Jasa Land Clearing Reban, Batang 51273 ~ ☎ WA 0813 2744 6997 Standar Harga Satuan Barang Dan Jasa 2022 2023 2024 Warungasem, Batang 51252 ☎ WA 0813 2744 6997 Kontraktor Cut And Fill Limpung, Batang. Vay Tiền Nhanh. DHL Express memiliki pengetahuan dan pengalaman mengenai proses Kepabeanan di dunia. Kami memahami proses Kepabeanan yang lancar dan efisien, dapat membantu barang kiriman anda untuk tiba secepatnya. Kami menyediakan layanan dengan standar yang sama di seluruh dunia dalam melakukan proses Bea dan Cukai yang efisien. Persiapan Kepabeanan Deklarasi ekspor Melakukan ekspor barang yang dikontrol Show More Show Less Deklarasi ekspor Deklarasi ekspor diperlukan untuk pengiriman yang melebihi ambang batas nilai. Mungkin juga berlaku untuk pengiriman yang berisi komoditas yang dikontrol atau melebihi ambang batas berat tertentu. Per Shipment IDR 150,000 Transit Berikat Shipment terkena Customs Bond Show More Show Less Transit Berikat Bonded trannsit berlaku untuk shipment export dan import dimana DHL diharuskan untuk membuka, mengelola atau melaporkan segala bentuk transfer dalam fasilitas bond. Per Shipment IDR 150,000 Masuk Multiline Melakukan impor shipments yang berisi beberapa komoditas Show More Show Less Masuk Multiline Biaya akan dikenakan ketika lebih dari 5 lines tercatat pada saat proses customs clerarance, contohnya dengan komoditas berbeda atau manufaktur yang berada di negara yang berbeda. Per Line IDR 25,000 Impor Ekspor Sementara Minta DHL untuk dapat mengatur proses impor atau ekspor sementara Show More Show Less Impor Ekspor Sementara Atas permintaan Pelanggan, DHL memfasilitasi impor/ekspor barang sementara dengan menyerahkan dokumen yang diperlukan seperti ATA Carnet dan mengikuti prosedur clearance yang diperlukan sebagaimana ditentukan oleh Bea dan Cukai. Per Shipment IDR 600,000 Asal Preferensial Keuntungan preferential duty Show More Show Less Asal Preferensial Atas permintaan pengirim, persiapan atau penyediaan Certificate of Origin/Proof of Preference atau form serupa lainnya oleh DHL untuk mengesahkan barang dalam pengiriman ekspor tertentu telah diproduksi, dimanufaktur atau diproses di negara tertentu yang memungkinkan tarif bea masuk preferensial diklaim di tempat tujuan dan/atau kepatuhan terhadap batasan perdagangan. Contoh umum adalah EUR1, ATR. Per Shipment € Proses Bea dan Cukai Entri Non-rutin Barang-barang yang terkecualikan dari proses clearance standar Show More Show Less Entri Non-rutin Diterapkan di negara-negara tertentu, ketika mengimpor barang dengan nilai deklarasi gabungan atau berat melebihi batas yang ditetapkan oleh otoritas kepabeanan di negara tujuan, atau dikarenakan persyaratan peraturan lainnya, dikeluarkan dari proses clearance umum pada manifes gabungan dan dengan demikian memerlukan proses clearance dengan formulir entri individu. Per Shipment IDR 150,000 Bonded Storage Ketika shipment tidak dapat direlease oleh Bea dan Cukai Show More Show Less Bonded Storage "Biaya penyimpanan dibebankan ketika barang kiriman tidak dapat di-release oleh Bea dan Cukai dikarenakan dokumen yang tidak akurat atau tidak berlaku setelah tanggal kedatangan barang atau notifikasi broker, mana yang lebih lambat. Biaya tersebut dibebankan pada pembayar bea masuk dan pajak." Per Shipment Per Day Setelah 3 Hari Kalender IDR 5,000 dan IDR 2,450 per kg Permits and Licenses Kami memfasilitasi proses pembuatan lisensi. Show More Show Less Permits and Licenses Untuk dapat mempercepat proses impor akan komoditas terbatas seperti alat-alat medis, farmasi, monitor komputer, pemutar CD laser, kosmetik, kacamata, bahan makanan dan produk makanan, DHL diharuskan untuk mendaftarkan informasi tertentu dengan tujuan mendapatkan izin atau lisensi impor terkait. Per Shipment IDR 350,000 Dukungan Kepabeanan Disbursement Percepat proses clearance dengan perjanjian disbursement. Show More Show Less Duty Tax Importer DHL akan mempercepat proses clearance denganmelakukan pembayaran bea masuk dan pajak yang terkait dengan pengiriman dengan segera, sementara penerima dapat membayarnya sampai dengan tanggal yang telah disepakati. Dibutuhkan perjanjian kontrak. Per Shipment IDR 150,000 atau dari biaya fiskal, manapun yang lebih tinggi Advance Payment Biaya terkait Bea dan Cukai dapat ditagihkan kepada penerima Show More Show Less Duty Tax Receiver Layanan standar ini mencakup setiap layanan impor pengiriman non-dokumen dengan menggunakan jalur kredit milik DHL dengan bea cukai untuk membayarkan terlebih dahulu atau menjaminkan pembayaran bea masuk, pajak atau biaya peraturan lain atas nama importir dan konsumen yang tidak memiliki kontrak dengan DHL. Per Shipment IDR 150,000 atau dari biaya fiskal, manapun yang lebih tinggi Pemberitahuan Broker Tunjuklah broker sesuai dengan pilihan Anda Show More Show Less Pemberitahuan Broker Atas permintaan importir, DHL akan memberikan dokumen yang diperlukan kepada broker yang telah ditunjuk pelanggan untuk melakukan proses clearance impor dan melanjutkan pengiriman ke tujuan akhir setelah proses clearance telah selanjutnya tidak bertanggung jawab atas ketepatan waktu penyerahan dokumen ke Bea dan Cukai atau proses rilis barang kiriman. Per Shipment IDR 350,000 Release to Broker Proses clerance dan pengantaran dapat dilakukan oleh broker pilihan Anda Show More Show Less Release to Broker Sesuai dengan permintaan importir, DHL akan memindah tangankan shipment serta dokumen kepabeanan kepada broker terpilih untuk proses clearance serta pengiriman ke tujuan akhir. Per Shipment IDR 500,000 Other Government Agency Ketika melakukan impor barang yang dikontrol Show More Show Less Other Government Agency Sesuai dengan permintaan, DHL akan mengatur penyelesaian kontrol Veterinary Health atau Phytosanitary pada Point of Entry di sebuah negara atau suatu wilayah Kepabeanan Gabungan, biasanya diperlukan ketika melakukan impor produk hewan, tumbuhan, benih, atau produk farmasi. Per Shipment IDR 350,000 More About Customs Services More About Customs Services DHL akan melakukan pembayaran biaya sertifikasi sesuai dengan peraturan otoritas yang berlaku terlebih dahulu serta akan menagihkan kembali biaya tersebut Pengiriman yang dipesan dengan layanan Duty Tax Paid DTP dapat dikenakan biaya clearance tambahan. Jika berlaku, ini akan ditagihkan ke pengirim DTP. Biaya ini mungkin termasuk tetapi tidak terbatas pada Entri Non-rutin Pemeriksaan fisik Permits and Licenses Bonded Storage Masuk Multiline custom clearance Pengertian custom clearance adalah penyelesaian dan pengurusan berbagai dokumen administrasi, biaya pajak dan hal terkait lainnya atas suatu barang ekspor ataupun barang impor sampai dengan tahap dikeluarkannya surat persetujuan untuk mengeluarkan barang tersebut. Definisi Custom Clearance adalah sebuah proses administrasi pengeluaran atau pengiriman barang dari atau ke pelabuhan rnuat atau pelabuahan bongkar. Pengertian Custom Clearance Staff Adalah pegawai yang memeriksa dokumen, melakukan perhitungan biaya pajak dan mengurus pengeluaran barang. Customs clearance di Indonesia biasa dikenal dengan prosedur penerimaan barang impor. Istilah ini umum digunakan dalam bidang ekspor dan impor. Customs clearance adalah prosedur administrasi barang yang akan diterima dari luar negeri melewati proses di bea cukai. Prosedur ini akan dikenakan pajak oleh bea cukai dan pajak lain kecuali jika secara hukum barang yang akan diterima tersebut dibebaskan dari pajak Bea Cukai. Untuk dapat mengimpor sebuah barang, ada beberapa prosedur yang wajib ditaati oleh para importir. Semua barang yang masuk ke Indonesia wajib melalui Bea Cukai. Dan prosedur untuk dapat menerima barang impor adalah sebagai berikut 1. Prosedur masuk sebelum izin Kapal dari luar negeri wajib segera dilaporkan ke Bea Cukai setelah kedatangan kapal ke pelabuhan di Indonesia. Seluruh barang yang diangkut oleh kapal akan diperiksa oleh Bea Cukai, dan setelah proses selesai barang dapat dibongkar di dermaga resmi. 2. Pemberitahuan Agar barang yang telah diangkut di dalam kapal tersebut bisa langsung diajukan untuk costum clearance, importir memberitahukan perihal izin barang ke Bea Cukai. 3. Deklarasi Impor Setelah melakukan prosedur pemberitahuan, barang kemudian dapat disimpan sementara di gudang sementara pelabuhan untuk kemudian importir dapat mengajukan deklarasi impor ke Bea Cukai agar barang bisa dijual ke konsumen di Indonesia. 4. Dokumentasi Dokumentasi dilakukan untuk mendata profil dari importir, termasuk lisensi impor serta asuransi. 5. Pemeriksaan Barang Impor Dalam tahap ini pemeriksaan menyeluruh tentang barang impor dilakukan. Pemeriksaan biasanya dilakukan saat jam kerja. 6. Pembayaran Bea Masuk Importir wajib membayar bea dan pajak untuk barang impor melalui bank devisa. Pengeluaran Barang Impor dari Kawasan Pabean, atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS dengan tujuan diimpor untuk dipakai wajib diberitahukan dengan Pemberitahuan Impor Barang PIB yang disampaikan ke Kantor Pabean. Namun dikecualikan dari ketentuan adalah untuk A. Barang Pindahan; B. Barang Impor Melalui Jasa Titipan; C. Barang Penumpang Dan Awak Sarana Pengangkut; D. Barang Kiriman Melalui Pt. Persero Pos Indonesia; Atau E. Barang Impor Pelintas Batas. Importir wajib melakukan pembayaran PNBP atas pelayanan PIB melalui bank devisa persepsi, pos persepsi, atau Kantor Pabean paling lambat pada saat penyampaian PIB. Ketentuan mengenai tarif, tata cara pengenaan, dan pembayaran PNBP dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang PNBP. Ketentuan atas pengeluaran Barang Impor diatur tersendiri dengan Peraturan Direktur Jenderal. PIB dibuat oleh Importir berdasarkan dokumen pelengkap pabean dan dokumen pemesanan pita cukai dengan menghitung sendiri bea masuk, cukai, dan PDRI yang seharusnya dibayar. Dalam hal pengurusan PIB sebagaimana dimaksud pada ayat tidak dilakukan sendiri, Importir menguasakannya kepada PPJK. Importir wajib memenuhi ketentuan larangan dan/atau pembatasan impor yang ditetapkan oleh instansi teknis. Penelitian pemenuhan ketentuan larangan dan/atau pembatasan dilakukan oleh A. Portalindonesia National Single Window Insw; Atau B. Pejabat Yang Menangani Penelitian Barang Larangan Dan/Atau Pembatasan. PIB dilayani setelah ketentuan larangan dan/atau pembatasan dipenuhi. 1 Penyampaian Pib Ke Kantor Pabean Dilakukan Untuk Setiap Pengimporan Atau Secara Berkala Setelah Pengangkut Menyampaikan Pemberitahuan Pabean Mengenai Barang Yang Diangkutnya Kecuali Bagi Importir Yang Diberikan Izin Untuk Menyampaikan Pemberitahuan Pendahuluan Prenotification. 2 Pib Disampaikan Dalam Bentuk Data Elektronik Atau Tulisan Diatas Formulir. 3 Pib Dalam Bentuk Data Elektronik Disampaikan Melalui System Pde Kepabeanan Atau Menggunakan Media Penyimpan Data Elektronik. 4 Penyampaian Pib Ke Kantor Pabean Yang Telah Menerapkan Sistem Pde Kepabeanan Dilakukan Melalui Sistem Pde Kepabeanan. 5 Pib, Dokumen Pelengkap Pabean Dan Bukti Pembayaran Bea Masuk, Cukai Dan Pdri Disampaikan Kepada Pejabat Di Kantor Pabean Tempat Pengeluaran Barang. 6 Dalam Hal Barang Impor Berupa Barang Kena Cukai Bkc Yang Pelunasan Cukainya Dengan Cara Pelekatan Pita Cukai, Selain Bukti Pembayaran Bea Masuk, Ppnbm, Pph, Dan Pnbp, Dokumen Pemesanan Pita Cukai Disampaikan Kepada Pejabat Di Kantor Pabean Tempat Pengeluaran Barang. 7 Ketentuan Mengenai Penyampaian Pib Secara Berkala Diatur Tersendiri Dengan Peraturan Direktur Jenderal. Untuk PIB yang disampaikan melalui sistem PDE Kepabeanan, PIB, dokumen pelengkap pabean, dan bukti pelunasan bea masuk, cukai, PDRI, PNBP, dan dokumen pemesanan pita cukai harus disampaikan kepada Pejabat di Kantor Pabean tempat pengeluaran barang dalam jangka waktu A. 3 Tiga Hari Kerja Setelah Tanggal Surat Pemberitahuan Jalur Merah Spjm Untuk Jalur Merah, B. 3 Tiga Hari Kerja Setelah Tanggal Surat Pemberitahuan Jalur Kuning Spjk Untuk Jalur Kuning, C. 3 Tiga Hari Kerja Setelah Tanggal Sppb Untuk Jalur Hijau, Dan D. 5 Lima Hari Kerja Setelah Tanggal Sppb Untuk Jalur Mita Prioritas Dan Jalur Mita Non Prioritas. Dikecualikan dari penyampaian hasil cetak PIB dan bukti pelunasan bea masuk, cukai, PDRI, PNBP, dan dokumen pemesanan pita cukai terhadap MITA Prioritas dan MITA Non Prioritas. Apabila ketentuan tidak dipenuhi, penyampaian PIB berikutnya oleh Importir yang bersangkutan tidak dilayani sampai dipenuhinya ketentuan ketentuan. Importir dapat melakukan perubahan atas kesalahan data PIB dengan mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pabean. Ketentuan lebih lanjut tentang perubahan atas kesalahan data PIB diatur tersendiri dengan Peraturan Direktur Jenderal. Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan PDRI Pembayaran bea masuk dan PDRI dilakukan dengan cara a. pembayaran tunai; atau b. pembayaran berkala. Pembayaran berkala dapat dilakukan oleh MITA Prioritas dan Importir yang diberikan kemudahan PIB berkala. Dalam hal pembayaran dilakukan secara tunai, Importir melakukan pembayaran bea masuk, cukai untuk impor etil alkohol, dan PDRI, sebelum menyampaikan PIB ke Kantor Pabean. Pembayaran bea masuk, cukai untuk impor etil alkohol, dan PDRI dilakukan di Bank Devisa Persepsi atau Pos Persepsi. Khusus terhadap importasi di Kantor Pabean yang telah menerapkan sistem PDE Kepabeanan, pembayaran bea masuk, cukai untuk impor etil alkohol, dan PDRI dilakukan di Bank Devisa Persepsi atau Pos Persepsi yang terhubung dengan sistem PDE Kepabeanan. Pembayaran secara tunai dilakukan dengan menggunakan SSPCP. SSPCP yang disampaikan ke Kantor Pabean harus mencantumkan Nomor Transaksi Bank NTB/Nomor Transaksi Pos NTP dan/atau Nomor Transaksi Penerimaan Negara NTPN. NTB/NTP dan/atau NTPN atas PIB yang didaftarkan di Kantor Pabean yang telah menerapkan sistem PDE Kepabeanan disampaikan secara elektronik oleh Bank Devisa Persepsi atau Pos Persepsi ke Kantor Pabean. Nilai Pabean untuk penghitungan bea masuk dan PDRI adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan. 2 Dalam hal Nilai Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi, nilai pabean ditentukan secara hierarki berdasarkan nilai transaksi barang identik, nilai transaksi barang serupa, metode deduksi, metode komputasi atau tata cara yang wajar dan konsisten. 3 Nilai Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 dihitung berdasarkan Cost Insurance Freight CIF. 4 Ketentuan mengenai tata cara penghitungan Nilai Pabean diatur tersendiri dengan Peraturan Direktur Jenderal. Penetapan NDPBM Untuk penghitungan bea masuk, cukai untuk impor etil alkohol, dan PDRI, dipergunakan NDPBM yang berlaku pada saat a. dilakukannya pembayaran bea masuk, cukai untuk impor etil alkohol, dan PDRI, dalam hal PIB dengan pembayaran bea masuk, PIB berkala atau PIB penyelesaian atas barangbarang yang mendapat fasilitas pembebasan; b. diserahkan jaminan sebesar bea masuk, cukai, dan PDRI, dalam hal PIB dengan penyerahan jaminan; atau; c. PIB mendapat nomor pendaftaran di Kantor Pabean, dalam hal PIB dengan mendapatkan pembebasan bea masuk atau PIB dengan pembayaran berkala. Nilai tukar mata uang yang dipergunakan sebagai NDPBM ditetapkan sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan yang diterbitkan secara berkala. Dalam hal nilai tukar mata uang yang dipergunakan sebagai NDPBM tidak tercantum dalam keputusan Menteri Keuangan, nilai tukar yang dipergunakan sebagai NDPBM adalah nilai tukar spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya. Klasifikasi dan Pembebanan Barang Impor Klasifikasi dan pembebanan barang impor untuk penghitungan bea masuk dan PDRI berpedoman pada Buku Tarif Bea Masuk Indonesia BTBMI. Dalam hal terjadi perubahan ketentuan di bidang impor yang berakibat pembebanan yang berbeda dengan BTBMI maka berlaku ketentuan perubahan dimaksud. Klasifikasi dan pembebanan barang impor berlaku ketentuan pada saat PIB mendapat nomor pendaftaran di Kantor Pabean. Penghitungan Bea Masuk, Cukai, dan PDRI Bea masuk yang harus dibayar dihitung dengan cara sebagai berikut a. Untuk tarif advalorum, bea masuk = nilai pabean X NDPBM X pembebanan bea masuk; atau b. Untuk tarif spesifik, bea masuk = jumlah satuan barang X pembebanan bea masuk per-satuan barang. PPN, PPnBM, dan PPh yang seharusnya dibayar dihitung dengan cara sebagai berikut a. PPN = % PPN x nilai pabean + bea masuk + cukai; b. PPnBM = % PPnBM x nilai pabean + bea masuk + cukai; dan c. PPh = % PPh x nilai pabean + bea masuk + cukai Bea Masuk sebagaimana sebagaimana dimaksud pada ayat 2 adalah bea masuk yang dibayar, ditangguhkan dan/atau ditanggung pemerintah. Bea masuk, cukai, dan PDRI dihitung untuk setiap jenis barang impor yang tercantum dalam PIB dan dibulatkan dalam ribuan Rupiah penuh untuk satu PIB. Pemeriksaan Pabean Pemeriksaan Pabean Secara Selektif dilakukan terhadap Barang Impor yang telah diajukan PIB dilakukan pemeriksaan pabean secara selektif berdasarkan manajemen risiko. Pemeriksaan pabean meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang. Dalam rangka pemeriksaan pabean secara selektif ditetapkan jalur pengeluaran Barang Impor, yaitu a. Jalur Merah; b. Jalur Kuning; c. Jalur Hijau; d. Jalur MITA Non-Prioritas; dan e. Jalur MITA Prioritas. Terhadap Barang Impor yang merupakan a. barang ekspor yang diimpor kembali; b. barang yang terkena pemeriksaan acak; atau c. barang impor tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah, yang pengeluarannya ditetapkan melalui jalur MITA Non Prioritas, diterbitkan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Fisik SPPF yang merupakan izin untuk dilakukan pemeriksaan fisik di tempat Importir. Dalam hal jalur pengeluaran Barang Impor ditetapkan Jalur Kuning dan diperlukan pemeriksaan laboratorium, Importir wajib menyiapkan barangnya untuk pengambilan contoh. Jalur Kuning dapat dilakukan pemeriksaan fisik melalui mekanisme NHI berdasarkan informasi dari Pejabat pemeriksa dokumen. Importir yang barang impornya ditetapkan jalur merah wajib a. menyerahkan hardcopy PIB, dokumen pelengkap pabean, dan SSPCP, dalam hal PIB disampaikan dengan menggunakan sistem PDE Kepabeanan; b. menyiapkan barang untuk diperiksa; dan c. hadir dalam pemeriksaan fisik, dalam jangka waktu paling lama 3 tiga hari kerja setelah tanggal Surat Pemberitahuan Jalur Merah SPJM. Dalam hal Importir tidak memenuhi ketentuan tersebut maka dapat dilakukan pemeriksaan fisik oleh Pejabat atas risiko dan biaya Importir. Atas permintaan Importir atau kuasanya, jangka waktu itu dapat diberikan perpanjangan apabila yang bersangkutan dapat memberikan alasan tentang penyebab tidak bisa dilakukannya pemeriksaan fisik. Untuk pelaksanaan. pemeriksaan fisik pengusaha TPS wajib memberikan bantuan teknis yang diperlukan atas beban biaya Importir. Pemeriksaan fisik barang harus dimulai paling lambat 3 tiga hari kerja setelah tanggal SPJM atau SPPF. Importir atau kuasanya menyampaikan kesiapan dimulainya pemeriksaan fisik barang kepada Pejabat. Ketentuan mengenai tata cara pemeriksaan fisik barang impor diatur tersendiri dengan Peraturan Direktur Jenderal. Untuk Kantor Pabean yang mengoperasikan pemindai peti kemas, pemeriksaan fisik barang dapat dilakukan dengan menggunakan pemindai peti kemas. Pemeriksaan dengan menggunakan pemindai peti kemas dilakukan terhadap a. barang yang pengeluarannya ditetapkan jalur hijau dan terkena pemeriksaan acak melalui pemindai peti kemas; b. barang yang pengeluarannya ditetapkan jalur merah namun hanya terdiri dari satu jenis satu pos tarif; c. barang impor dalam refrigerated container yang berdasarkan pertimbangan dari Pejabat yang menangani pelayanan pabean dapat diperiksa dengan pemindai; d. barang yang berisiko tinggi berdasarkan hasil analisis intelijen; e. barang peka udara; atau f. barang lainnya yang berdasarkan pertimbangan Kepala Kantor Pabean atau Pejabat yang ditunjuk dapat dilakukan pemeriksaan melalui pemindai peti kemas. Dikecualikan dari pemeriksaan melalui pemindai peti kemas terhadap a. barang impor peka cahaya; b. barang impor yang mengandung zat radioaktif; atau c. barang impor lainnya yang karena sifatnya dapat menjadi rusak apabila dilakukan pemindaian. Untuk mendapatkan keakuratan identifikasi Barang Impor, Pejabat pemeriksa dokumen dapat memerintahkan untuk dilakukan uji laboratorium. Terhadap uji laboratorium dilakukan di Balai Pengujian dan Identifikasi Barang dikenakan PNBP. Penelitian Tarif dan Nilai Pabean Untuk pemenuhan hak keuangan negara dan ketentuan impor yang berlaku, Pejabat melakukan penelitian terhadap tarif dan nilai pabean yang diberitahukan. Penelitian diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 30 tiga puluh hari sejak tanggal pendaftaran PIB. Ketentuan mengenai tata cara penelitian tarif dan nilai pabean diatur tersendiri dengan Peraturan Direktur Jenderal. Dalam hal hasil penelitian mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk, cukai, dan PDRI, Pejabat menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean SPTNP. Terhadap SPTNP yang terbit atas PIB yang ditetapkan jalur merah atau jalur kuning, Pejabat menerbitkan SPPB setelah A. Importir Melunasi Kekurangan Bea Masuk, Cukai, Pdri, Dan/Atau Sanksi Administrasi Berupa Denda; Atau B. Importir Menyerahkan Jaminan Sebesar Bea Masuk, Cukai, Pdri, Dan/Atau Sanksi Administrasi Berupa Denda Dalam Hal Diajukan Keberatan. Orang Dapat Mengajukan Keberatan Secara Tertulis Atas Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Mengenai A. Tarif Dan/Atau Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk Yang Mengakibatkan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Dan Pdri; B. Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda; C. Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Dan Pdri Selain Karena Tarif Dan/Atau Nilai Pabean; Dan/Atau D. Penetapan Pabean Lainnya Yang Tidak Mengakibatkan Kekurangan Pembayaran. Keberatan Diajukan Kepada A. Direktur Jenderal Kepala Kpu Bc Dalam Hal Keberatan Diajukan Di Kpu Bc; B. Direktur Jenderal Direktur Penerimaan Dan Peraturan Kepabeanan Dan Cukai Melalui Kepala Kppbc Tipe Madya Atau Kepala Kppbc Dalam Hal Keberatan Diajukan Di Kppbc Tipe Madya Atau Di Kppbc. Orang Yang Mengajukan Keberatan Wajib Menyerahkan Jaminan Sebesar Tagihan Kepada Negara, Kecuali A. Barang Impor Belum Dikeluarkan Dari Kawasan Pabean Sampai Dengan Keberatan Mendapat Keputusan, Sepanjang Terhadap Importasi Barang Tersebut Belum Diterbitkan Persetujuan Pengeluaran Oleh Pejabat; B. Tagihan Telah Dilunasi; Atau C. Penetapan Pejabat Tidak Menimbulkan Kekurangan Pembayaran. Pengeluaran Barang Impor Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai Dilakukan Setelah Mendapat Persetujuan Dari Sistem Komputer Pelayanan Atau Pejabat. Ketentuan Mengenai Tata Kerja Penyelesaian Barang Impor Untuk Dipakai Dengan Pib Yang Disampaikan Melalui System Pde Kepabeanan Ditetapkan Sesuai Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Ini. Ketentuan mengenai tata kerja penyelesaian Barang Impor untuk dipakai dengan PIB yang disampaikan dalam bentuk media penyimpan data elektronik ditetapkan sesuai lampiran II Peraturan Direktur Jenderal ini. Ketentuan mengenai tata kerja penyelesaian Barang Impor untuk dipakai dengan PIB yang disampaikan menggunakan tulisan di atas formulir ditetapkan sesuai lampiran III Peraturan Direktur Jenderal ini. Pemberitahuan Pendahuluan Prenotification. Importir dapat menyampaikan pemberitahuan pendahuluan dengan mengajukan PIB a. sebelum dilakukan pembongkaran barang impor bagi Importir MITA Prioritas tanpa harus mengajukan permohonan; atau b. paling cepat 3 tiga hari kerja sebelum tanggal perkiraan pembongkaran barang impor bagi Importir lainnya setelah mendapatkan persetujuan Kepala Kantor Pabean atau Pejabat yang ditunjuk. Barang Impor Eksep. Apabila pada saat pengeluaran barang impor dari kawasan pabean terdapat selisih kurang dari jumlah yang diberitahukan dalam PIB eksep, penyelesaian atas barang yang kurang tersebut dilakukan dengan menggunakan PIB semula paling lama 60 enam puluh hari terhitung sejak tanggal SPPB. Impor Barang Kena Cukai BKC. Importir yang mengimpor BKC wajib memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai NPPBKC. Barang Impor berupa BKC wajib dilunasi cukainya sebelum diterbitkan SPPB. Dikecualikan dari ketentuan pelunasan cukai terhadap Barang Impor berupa BKC yang mendapat a. pembebasan cukai; atau b. fasilitas cukai tidak dipungut. Barang Larangan dan/atau Pembatasan Lartas. Dalam hal terdapat Barang Impor yang terkena ketentuan larangan dan/atau pembatasan diberitahukan dengan benar dalam dokumen PIB tetapi belum memenuhi persyaratan impor, maka terhadap barang lainnya yang tidak terkena ketentuan larangan dan/atau pembatasan dalam PIB yang bersangkutan dapat diizinkan untuk diberikan persetujuan pengeluaran barang setelah dilakukan penelitian mendalam. PIB yang diajukan di Kantor Pabean yang telah menerapkan sistem PDE Kepabeanan hanya dapat dibatalkan dalam hal a. salah kirim yaitu data PIB dikirim ke Kantor Pabean lain dari Kantor Pabean tempat pengeluaran barang;dan/atau b. penyampaian data PIB dari importasi yang sama dilakukan lebih dari satu kali. Pembatalan PIB dilakukan dengan persetujuan Kepala Kantor Pabean atau Pejabat yang ditunjuk berdasarkan permohonan Importir. Pengeluaran barang impor untuk dipakai seperti yang dijelaskan di atas sesuai dengan Perdirjen Bea dan Cukai No. Sedangkan barang impor untuk dipakai yang diatur khusus dalam peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan, seperti a. impor tenaga listrik, barang cair, atau gas melalui transmisi atau saluran pipa; atau b. pengeluaran Barang Impor untuk diekspor kembali. Formulir Yang Dipakai Dalam Kegiatan Impor Untuk Dipakai 1. Nota Pemberitahuan Penolakan NPP. 2. Nota Pemberitahuan Barang Larangan/Pembatasan NPBL. 3. Surat Pemberitahuan Pengeluaran Barang SPPB. 4. SPPB “pemindai peti kemas”. 5. Surat Pemberitahuan Jalur Merah SPJM. 6. Surat Pemberitahuan Jalur Kuning SPJK. 7. Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Fisik SPPF. 8. Instruksi Pemeriksaan IP. 9. Instruksi Pemeriksaan Fisik melalui Pemindai. Hasil Pemeriksaan Fisik LHP. Acara Pemeriksaan Fisik BAP Fisik. Hasil Analisis Tampilan LHAT. MPS Cargo. Kami siap membantu para Importir,baik Perusahaan ataupun Perorangan yang akan melakukan kegiatan import. Untuk info lebihlanjut silahkan Hub MR. CANTOY. 0813 1513 0977 Custom Clearance – Dalam kegiatan ekspor impor, tentu memiliki perhitungan biaya tersendiri dalam pengirimannya. Biayanya juga sangat bervariasi, tergantung barang atau produk yang dikirimkan. Biaya pengiriman ini, sering disebut sebagai Custom Clearance. Lho, emang apa itu Custom Clearance? Apa yang perlu dimengerti dari suatu istilah yang melekat dengan ekspor impor ini? Pengertian Custom Clearance Masyarakat umum memang akan sangat asing bila mendengar kata Custom Clearance. Namun, istilah Custom Clearance ini harus sangat dimengerti bagi para pemberi jasa ekspor impor baik yang bermuatan besar maupun kecil. Secara umum, Custom Clearance di mengerti sebagai proses administrasi suatu barang yang akan dikirim ke luar negeri atau masuk ke dalam negeri melewati proses bea cukai. Proses ini dikenakan biaya pajak oleh petugas bea cukai sesuai dengan peraturan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Nah, untuk tahapan Clearancenya sendiri dibagi menjadi tiga, yaitu Pre-Clearance, Clearance, dan Post Clearance. Pre-Clearance Pre-Clearance merupakan tahap administrasi awal atau basis sebelum melakukan Custom Clearance untuk barang yang dieksor atau impor. Pada tahap ini, terdapat dua pembagian, yaitu legalitas dan lantas. Legalitas sebuah perusahaan yang ingin mengimpor barang dibuktikan dengan NIK Nomor Identitas Kepabeanan. Pengurusan NIK perusahaan tidak terlalu sulit. Cukup melakukan registrasi pendaftaran perusahaan sebagai importir di bea cukai. Selain legalitas, ada beberapa administrasi lain yang harus diurus pada tahap pre-clearance ini, salah satunya pengurusan perizinan terkait produk yang akan diimpor. Clearance Setelah tahap pertama dilewati, maka masuk kepada tahap Clearance. Singkatnya, pada tahap ini ada tiga hal utama yang berupa pemberitahuan pabean, pembayaran pajak, dan pengeluaran barang. Secara lebih luasnya seperti ini Pembuatan pemberitahuan pabean dan pengiriman data ke bea cukai. Pembayaran pajak bea cukai untuk barang yang diimpor. Pemeriksaan kesesuaian barang dengan data yang dilaporkan. Pemeriksaan keabsahan dokumen. Pengujian sampel barang dengan uji laboratorium. Pengeluaran barang. Selama proses ini juga, petugas bea cukai akan memeriksa dokumen dari barang yang diimpor. Apabila, ada ketidaksesuaian atau kesalahan, maka akan diberi nota pembetulan notul. Post-Clearance Tahap terakhir dalam custom clearance disebut juga sebagai post-clearance yang artinya pengurusan administrasi terakhir untuk pengeluaran barang. Pada tahap ini, petugas bea cukai akan melakukan audit pabean dan penelitian uang secara mendalam. Apakah sudah sesuai jumlah uang yang dibayarkan dengan ketentuan yang berlaku atau belum? Nah, jika sudah diperhitungkan dengan teliti. Maka, akan menghasilkan sejumlah tagihan yang biasa disebut penetapan pabean. Penetapan pabean ini akan menjadi suatu nota biaya yang harus dibayarkan oleh sebuah perusahaan pengimpor barang. Sejak awal sudah disinggung tentang impor barang. Sebenarnya, apa sih makna dari impor itu sendiri? Impor adalah suatu kegiatan memasukan barang dari luar negeri kedalam negeri. Barang tersebut bisa berukuran besar atau kecil. Kegiatan impor ini menjadi salah satu cara pemerintah untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Semakin banyak penduduk suatu negara, maka semakin banyak pula kebutuhannya. Bentuk yang diimpor bukan hanya sebatas barang atau suatu produk. Akan tetapi, jasa juga dapat diimpor dari luar negeri. Salah satu contohnya adalah pekerja kereta cepat yang dibangun pemerintah saat ini banyak yang berasal dari negara China. Selain itu, kegiatan impor juga memiliki tujuan untuk mendapat keuntungan dari barang yang dijual kembali di dalam negeri. Berdasarkan bentuk kegiatannya, impor dibagi menjadi 5, yaitu 1. Impor Sementara Sesuai dengan namanya, impor sementara ini kegiatan memasukan barang dari luar negeri dengan tujuan untuk diekspor kembali, biasanya barang tersebut menetap kurang dari 3 tahun. 2. Impor yang Digunakan Maksud dari impor yang digunakan ini adalah kegiatan memasukan barang dari luar negeri dengan tujuan untuk dimanfaatkan oleh diri sendiri. 3. Impor yang Ditimbun Nah, kegiatan memasukan barang dari satu kantor ke kantor lain namanya impor yang ditimbun dengan dibongkar terlebih dahulu. Biasanya, dilakukan oleh suatu perusahaan guna mempermudah distribusi barang tersebut. 4. Impor Angkat Lanjut Tak jauh berbeda dengan sebelumnya, impor angkut lanjut merupakan kegiatan memasukan barang dari satu kantor ke kantor lain tanpa dilakukan pembongkaran terlebih dahulu. 5. Impor untuk Diekspor Kembali Salah satu tujuan melakukan impor adalah mendapat keuntungan. Caranya pun beragam ada yang dijual kembali dalam negeri maupun diekspor kembali ke luar negeri sesuai permintaan. Biasanya suatu negara mengimpor barang dari luar negeri dalam bentuk mentah dan diekspor kembali dalam bentuk yang sudah jadi produk. Jika diatas telah dibahas impor berdasarkan bentuknya, maka dibawah ini akan mengulas tentang jenis impor berdasarkan pengiriman. 1. Full Container Load FCL Salah satu jenis pengiriman impor adalah Full Container Load. FCL ini diartikan sebagai suatu pengiriman barang yang menggunakan satu kontainer penuh untuk produk satu orang saja tanpa adanya produk dari orang lain. 2. Less Container Load LCL Less Container Load merupakan suatu pengiriman barang yang dalam satu kontainer terdapat beberapa produk dari importir yang berbeda. Jadi, dalam satu kontainer itu bukan hanya milik satu orang importir tapi ada beberapa produk. Perhitungan Biaya Custom Clearance 1 kontainer Pada pembahasan diatas, sudah dijelaskan panjang lebar tentang custom clearance, tahapan-tahapannya, pengertian impor, hingga jenis-jenis impor. Nah, sesuai dengan judul dari artikel yang dibuat. Dalam bagian ini, akan dibahas bagaimana perhitungan biaya custom clearance suatu barang impor, terutama dengan besaran 1 kontainer. 1. Biaya Custom Clearance Via Laut Biaya yang dikenakan untuk impor via laut tergantung pada produk yang dikirimkan. Pada umumnya, harga yang ditawarkan sesuai dengan kuantitas, jumlah, dan besaran. Untuk pengiriman LCL pada umumnya di kisaran harga Rp. hingga Rp. dengan berat 1 hingga 3 ton. Sedangkan, impor dengan jenis pengiriman FCL bisa di kisaran Rp. 1. hingga Rp. a Biaya Pengangkutan Diluar dari itu ada lagi biaya yang harus dibayarkan, yaitu pengangkutan. Biasanya, harga yang ditawarkan perusahaan pemberi jasa tidak terlalu tinggi. Untuk pengangkutan LCL dengan berat 1 hingga 3 ton dikenai biaya Rp. Apabila ada penambahan kargo, bisa sedikit lebih mahal, yaitu Rp. per 100 kg. Bukan hanya untuk LCL, biaya pengangkutan FCL juga dikenai dengan biaya di kisaran harga Rp. hingga Rp. 2. Biaya Custom Clearance Via Udara Pengiriman dengan via udara biasanya digunakan untuk komoditas life animal atau yang membutuhkan waktu cepat. Biasanya untuk via udara berada di kisaran harga mulai dari Rp. dengan berat 100 kg. Apabila ada tambahan berat kargo, akan dikenai biaya Rp. per kg. a Biaya Pengangkutan Untuk biaya pengangkutan custom clearance vie udara, biasanya dibandrol mulai dari Rp. per 100 kg. Apabila ada tambahan berat maka dikenai biaya Rp. per kg. Sekian pembahasan tentang custom clearance. untuk informasi impor menarik lainnya bisa kunjungi

perhitungan biaya custom clearance